A. Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit.
Berdasarkan kesadaran etis, kita
diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika
kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan
kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun
sebaliknya.
B. Keadilan Sosial
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap
hari.
C. Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Barang siapa berkata jujur serta
bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh
yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
E. Kecurangan
Curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi
serakah, tamak, ingin menimbn kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar
dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat diselilingnya hidup menderita.
Ada beberapa faktor yang dapat
menimbulkan kecurangan antara lain:
1.Faktor ekonomi.
Setiap berhak hidup layah dan
membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai
mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal
pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan
segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain
disekelilingnya.
2.Faktor Peradaban dan
Kebudayaan
Faktor peradaban dan kebudayaan sangat
mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system
kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan
merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran
moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiap individu
didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan
keadilan.
3.Teknis
Hal ini juga sangat dapat menentukan
arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikap
adil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat
sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri
harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain.
Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
4. dan lain sebagainya
Keadilan dan kecurangaan atau
ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua
sangat bertolak belakang dan berseberangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar