Laman

Jumat, 11 November 2011

NEGARA DAN WARGA NEGARA

Pengertian Warga Negara;

Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu,atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga negara;
-Merupakan anggota dari suatu negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.



PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staat maupun state berakar dan bahasa Latin, yaitu status yaitu
rnenempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seorangraj~rnemerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang  berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli :
  • George.Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhel  FriedrichHegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
    .
  • Roger  F.Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
    .
  • Prof.R.Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof.Mr.Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Kesimpulan: Negara ada karena adanya masyarakat, wilayah dan pemerintahan dan pengakuan oleh Negara lain.
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a)      melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder;
b)      secara teoritis; dan
c)      secara faktual,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar